Surabaya, NU Online
Briptu Eko Ristanto, tersangka pembunuhan seorang guru ngaji, Riyadhus Sholikin, terancam pasal berlapis. Setelah sebelumnya Eko dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan juga 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), kini anggota Reskrim Polres Sidoarjo itu juga akan dikenai Pasal 357 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
Pasal ini, kata Asisten Pidana Kejaksaan tinggi (Kejati) Jatim Agus Tri Handoko, sesuai dengan petunjuk yang diberikan Kejati kepada Polda Jatim.
Pemberian pasal tersebut, menurut Handoko menjadi lapisan dari pasal-pasal sebelumnya yang telah dijeratkan kepada Eko. “Karena kematian Riyadhus disebabkan karena penembakan,” kata Handoko, Sabtu (12/11).
Selain itu, jelasnya, kematian Riyadhus juga disebabkan oleh beberapa hal, seperti penganiyaan berat atau penganiyaan biasa. Karena itu harus diberikan pasal berlapis kepada tersangka. “Supaya tidak lolos,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Riyadhus Sholikin tewas ditembak anggota Reskrim Polres Sidoarjo, usai menyerempet seorang polisi di depan GOR Delta Sidoarjo, pada Jum'at (28/10) dini hari sekitar pukul 02.30.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Polisi Penembak Kader Ansor Diancam Pasal Berlapis"
Post a Comment