Terkait Gereja Yasmin, PBNU Minta Aturan Hukum Ditegakkan

Jakarta, NU Online 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut angkat bicara terkait permasalahan pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, yang hingga saat ini masih berlarut-larut. Rekomendasi tegas disampaikan, yaitu ditegakkannya aturan hukum yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Apapun keputusan hukum, itu yang harus dihormati, ditaati dan ditegakkan, baik oleh masyarakat maupun aparatur Pemerintah," kata Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj di Jakarta, seusai menerima kedatangan rombongan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan pihak Gereja Yasmin, Selasa, 15 Nopember 2011. 

PGI dan pihak Gereja Yasmin sendiri datang ke PBNU untuk meminta dukungan, agar polemik yang tengah dihadapinya segera terselesaikan. Dalam kunjungannya mereka menyerahkan sejumlah berkas terkait polemik pembangunan Gereja Yasmin, mulai dari kronologis kejadian hingga copy salinan putusan PTUN Bandung, copy salinan putusan Mahkamah Agung (MA), serta copy salinan surat aduan Ombudsman Republik Indonesia kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Mereka tadi juga menyampaikan keluhan atas sikap Walikota Bogor, yang di media bilang sudah jalankan putusan MA, tapi ternyata itu belum. Mereka membawa buktinya," tegas Kiai Said.

Terlepas dari kedatangan rombongan PGI dan pihak Gereja Yasmin, Kiai Said sangat menyesalkan masih adanya praktik intoleransi di Indonesia. Itu diakuinya sebagai permasalahan bersama yang juga harus diselesaikan secara bersama-sama, baik Pemerintah maupun semua lapisan masyarakat.

"Memang masih ada mayoritas Muslim yang tidak ramah terhadap minoritas non Muslim. Tapi ada juga mayoritas non Muslim yang kurang bisa menghargai minoritas Muslim. Itu permasalahan kita sebagai sebuah bangsa, yang harus diselesaikan bersama-sama," urai Kang Said, demikian Kiai Said disapa dalam kesehariannya.

Mengenai masih adanya halangan terhadap keinginan mendirikan rumah ibadah, Kang Said meminta masyarakat dan Pemerintah tak lagi melakukannya. Meski demikian dia juga berpesan kepada penggiat agama, terutama yang berkeinginan mendirikan rumah ibadah agar mengacu pada kepada regulasi yang berlaku.

Khusus mengenai toleransi yang dalam praktiknya belum bisa dijalankan secara sempurna, Kang Said mengungkapkan, NU sebagai civil society terbesar akan terus memperjuangkan penyempurnaannya.

"Toleransi sesuai dengan prinsip NU yang tasamuh. Itu tidak hanya poin penting dalamKhittah 1926, lebih dari itu, eksistensi bangsa ini membutuhkan toleransi yang kuat," tuntas Kang Said.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Terkait Gereja Yasmin, PBNU Minta Aturan Hukum Ditegakkan"

Post a Comment