Sebar Kebencian, MUI Sampang Bisa Dipidanakan

Jombang – Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Sampang yang menganggap Syiah aliran sesat dinilai sebuah sikap menebar kebencian. Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur Aan Anshori menilai, pernyataan tersebut sebagai bentuk provokasi. Provokasi sejumlah tokoh agama itu dapat dikategorikan sebuah tindak pidana.

“Saya kira kondisi Sampang itu membutuhkan tingkat kondusivitas yang harus terus dijaga oleh banyak orang. Nah dalam konteks isu sara seperti ini hate speech atau menyebar kebencian kepada kelompok lain itu bagi saya adalah provokasi bagi pihak-pihak lain.”

Koordinator JIAD Jawa Timur Aan Anshori meminta polisi menangkap semua pihak yang terbukti menebar sikap kebencian tersebut. Termasuk, Ketua MUI Jawa Timur dan MUI Sampang.

Pekan lalu. ratusan orang dari kelompok Islam Sunni membakar rumah, sekolah, dan tempat ibadah milik tokoh Islam Syiah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura. Aksi diduga dipicu adanya konflik keberadaan Islam Syiah di desa tersebut.

Sumber: KBR68H

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sebar Kebencian, MUI Sampang Bisa Dipidanakan"

Post a Comment