Banyak yang berpendapat tradisi talqin mayit yang diamalkan sebagian besar umat islam di nusantara tidak disetujui oleh Ibnu Taimiyyah yang terkenal kritis terhadap paham dan praktik-praktik baru dalam islam semasa hidupnya. Tak jarang, pendapat Ibnu Taimiyyah sering dijadikan tameng berlindung dan rujukan utama dasar-dasar pendapat mengkritik ritus masyarakat tradisionalis islam. Sayangnya mereka lupa atau tidak mau mengikuti pendapat syaikh-nya sendiri.
Berikut adalah kutipan kitab Majmu' Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pada Juz 1 halaman 242.
"Talqin yang tersebut ini (talqin setelah mayit dikuburkan) telah diriwayatkan dari segolongan sahabat bahwa menka memerintahkannya seperti Abi Umamah al-Bahili sertu beberapa sahabat lainnya, oleh karena ini al-lmam Ahmad bin Hanbal dan para ulama yang lain mengatakan bahwa sesungguhnya talqin mayit ini tidak apa-apa untuk diamalkan..."(Majmu' Fatawa Ibn Taimiyah, juz 1 hal.242).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Talqin Mayit, Menurut Ibnu Taimiyah"
Post a Comment