NU Dukung Kebijakan Internal MA Soal Pencurian Ringan

Jakarta, NU Online - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa kasus pencurian ringan dengan nilai di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Namun di tingkat kepolisian penahanan tetap dibenarkan, dengan tujuan memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Kami mendukung. Ini terobosan kebijakan yang bagus," kata Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj di Jakarta, Jumat (2/3).

Dengan kebijakan itu, kata Kiai Said, diharapkan kasus-kasus pencurian ringan, terutama yang dilakukan karena keterpaksaan, tidak sampai masuk pengadilan. "Kami terus terang terusik dengan kasus-kasus kecil yang sampai disidangkan, seperti kasus nenek yang mencuri kakao, kasus anak mencuri sandal dan banyak kasus kecil lainnya," urainya.

Hal itu, lanjut Kiai Said, bukan berarti PBNU membenarkan tindakan pencurian, namun berharap ada proporsionalitas di dalam penanganannya.

"Mencuri itu tetap perbuatan salah, tapi penanganannya tentu harus proporsional," tambah Kiai Said tegas.

Dikatakan juga oleh Kiai Said, menangani orang yang mencuri karena terpaksa tentu harus berbeda dengan orang yang memang pekerjaannya mencuri.

"Di sinilah pentingnya bertindak adil, bukan sekedar melihat teks hukum," tandas Kiai Said.

Namun demikian, lanjut Said Aqil, pihaknya tidak mempermasalahkan jika aparat penegak hukum, khususnya di tingkat kepolisian menahan pelaku pencurian ringan untuk sekedar menimbulkan efek jera.

"Kalau polisi menahan satu sampai tiga hari agar pelaku jera, terutama pelaku yang memang bukan profesinya mencuri, itu tidak jadi masalah," jelas Kiai Said.

Pada 27 Februari lalu MA mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Di peraturan itu disebutkan terdakwa pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "NU Dukung Kebijakan Internal MA Soal Pencurian Ringan"

Post a Comment