Jakarta, NU Online
Pemerintah meraih dana Rp8,3 triliun dengan menerbitkan tiga seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2012.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam siaran pers Kamis (22/3), menyebutkan tiga seri SDHI itu adalah seri SDHI 2017 A, SDHI 2019 A, dan SDHI 2022 A.
Sukuk negara dengan akad Ijarah Al-Khadamat dan underlying asset berupa jasa (service) itu tidak dapat diperdagangkan.
Penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) itu melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada SBSN. Dengan metode private placement atau penerbitan tanpa penawaran perdana dan untuk pembeli tertentu dalam jumlah tertentu.
Penempatan Dana Haji ke SDHI itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN dengan metode private placement.
Rincian masing-masing seri SDHI itu adalah SDHI 2017 A dengan nilai Rp2 triliun, imbalan tetap 5,16 persen per tahun, jatuh tempo 21 Maret 2017. Pembayaran imbalan setiap tanggal 21 tiap bulannya. Pembayaran imbalan pertama 21 April 2012 dan terakhir 21 Maret 2017.
SDHI 2019 A dengan nilai nominal Rp3 triliun, imbalan tetap 5,46 persen per tahun, jatuh tempo 21 Maret 2019, pembayaran imbalan setiap tanggal 21. Pembayaran imbalan pertama 21 April 2012 dan terakhir 21 Maret 2019.
Seri SDHI 2022 A dengan nilai Rp3,342 triliun dengan imbalan tetap 5,91 persen per tahun, jatuh tempo 21 Maret 2022, pembayaran imbalan setiap 21. Pembayaran imbalan pertama 21 April 2012 dan terakhir 21 Maret 2022.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Pemerintah raih 8.3 Trilyun dari Sukuk Haji"
Post a Comment