Pamekasan, NU Online
Perjalanan bahtsul masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Pamekasan berlangsung seru, akhir pekan kemarin (12/5) dan bertempat di pendopo Kecamatan Pegantenan. Pengasuh pesantren Al-Huda Sumber Nangka, Larangan, Pamekasan, KH Syaifuddin Syam bertindak sebagai mushahhih.
Keseruan tersebut tidak terlepas dari semangat peserta. Pasalnya, para pengurus MWC NU dari 13 kecamatan di Pamekasan saling beradu argumen dengan ragam kitab kuning di tangannya. Sekitar 3 jam dihabiskan untuk berdiskusi guna mengupas tuntas 2 masalah, yaitu tentang penggunaan ruang kelas di luar peruntukannya dan khatib Jumat meninggalkan rukun/syarat khutbah.
Sebagaimana dimaklumi, deskripsi masalah yang pertama berangkat dari fakta yang sering terjadi di Madura. Ada suatu yayasan mengelola beberapa unit lembaga, yaitu PAUD, RA/TK, MI/SD, MTs/SMP, dan MA/SMA/SMK yang waktu pelaksanaannya dilaksanakan pagi hari, juga Madrasah Diniyah yang waktu belajarnya sore atau malam hari.
Dari deskripsi masalah tersebut, diajukan 2 pertanyaan. Pertama, bagaimana hukumnya menggunakan ruang kelas yang peruntukan bantuannya untuk MI dipergunakan oleh unit lembaga yang lain yang waktu belajarnya bersamaan? Kedua, bolehkah unit lembaga yang waktu belajarnya tidak bersamaan dengan MI seperti Madrasah Diniyah mempergunakan ruang kelas tersebut, mengingat tidak sesuai peruntukan dan pada saat itu tidak dipakai?
Adapun deskripsi masalah berikutnya juga berangkat dari kenyataan. Pasalnya, khatbah Jumat termasuk salah satu syarat sahnya sembahyang Jumat. Dalam khatbah tersebut ditentukan rukun dan syarat sahnya. Berkaitan dengan hal tersebut, terjadi dalam pelaksanaan sembahyang Jumat seorang khotib meninggalkan salah satu syarat atau rukun khutbah. Mamum tahu, sembahyang lagi di rumahnya dengan niat sembahyang Zuhur.
Ada 2 pertanyaan yang diajukan. Pertama ialah wajibkah ma'mum mengingatkan khotib tersebut dan bagaimana caranya? Kedua, kalau khotib diingatkan tetap tidak menghiraukan, apa yang harus dilakukan ma'mum selanjutnya?
Dari penelusuran kitab kuning yang dilakukan peserta bahtsul masail, dicetuskanlah beberapa jawaban atas permasalahan di atas.
Jawaban dari permasalahan yang pertama ialah tidak boleh, kecuali ada qorinah yang dikembalikan kepada 'urf.
Adapun permasalahan yang kedua dijawab wajib, cuma cara menegur khotib masih mauquf, belum disepakati.
Tetapi dalam sambutannya, ketua NU Pamekasan KH Abd Ghoffar menegaskan bahwa takmir masjid punya wewenang untuk menegur dan meluruskan kesalahan khutbah Jumat dari khotib dimaksud.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Bahtsul Masail NU Pamekasan Berlangsung Seru"
Post a Comment