PBNU Setuju Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Salah Dapat di Pidana

Surabaya, NU Online
Draft Revisi Undang-undang No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mendapat dukungan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj. Draft Revisi Undang-undang yang sudah siap dibahas di DPR RI bersama pemerintah ini sejak awal hingga sekarang kini masih menjadi polemik sejumlah kalangan.

Dalam RUU MA ini, muncul usulan ‘pemidanaan’ hakim apabila menjatuhkan putusan salah. Tujuannya, peningkatan profesionalitas para pengadil. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan kurang sepakat terkait poin “pemidanaan” bagi hakim apabila menjatuhkan putusan salah. Di UU MA, sebenarnya tidak ada poin tersebut.

Kang Said menyatakan sangat setuju dengan klausul hakim yang salah menjatuhkan putusan bisa dipidana, senyampang itu berkaitan dengan upaya penegakan hukum.

Dukungan ini disampaikan Kang Said di sela-sela acara kunjungan kerja PBNU di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (26/5). Menurut alumnus Universitas Ummul Quro Makkah ini, sampai sekarang, dari sekian sektor yang coba direformasi ke arah yang lebih baik, reformasi penegakan hukum dan keadilan terbilang gagal.

“Reformasi baru berhasil dalam hal politik, kebebasan memperoleh dan menyebarkan informasi (pers), pemerataan keuangan dari pusat dan daerah, dan beberapa sektor lainnya. Hanya satu yang belum berhasil direformasi, yakni penegakan hukum dan keadilan,” terang Kang Said.

Menurut dia, sampai kini kinerja lembaga-lembaga penegak hukum masih jauh dari yang diharapkan. “NU tetap akan terus mendorong agar penegakan hukum ini tercapai,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, di sela-sela acara Workshop Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Hotel JW Marriot Surabaya, Jumat (25/5) malam, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Abdul Kadir Mappong menyatakan, bahwa RUU MA yang di dalamnya terdapat poin pemidanaan hakim apabila mengeluarkan putusan salah justru dinilai akan mengebiri indepensi hakim. Karena itu, dia mengaku keberatan dengan usulan tersebut.

“Kalau ini menjadi Undang-undang, hakim jadinya takut mengambil terobosan-terobosan putusan hukum,” kata Kadir Mappong.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PBNU Setuju Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Salah Dapat di Pidana"

Post a Comment