Jakarta, Bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah-masalah keagamaan pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Surabaya pada 2006 lalu memunculkan fatwa mengenai haramnya infotainment yang sempat meramaikan publik media. Pada Munas di Cirebon pertengahan September mendatang, salah satu materi bahtsul masail NU akan membahas persoalan serupa, yakni bagaimana hukum menaikkan popularitas dengan menebar gosip?
Pembahasan mengenai gosip ada dalam salah materi Bahtsul Masail Dininyyah al-Waqi’iiyyah. Pembahasan dimulai dari pertanyaan masyarakat yang diajukan yakni mengenai pembunuhan karakter (character assasination).
Disebutkan dalam rumusan masalah yang diajukan, bahwa praktik character assasination saat ini sering dilakukan oleh seseorang dalam meraih sukses, dan mengejar reputasi, karir dan jabatan. Usaha mencoreng reputasi seseorang sudah biasa terjadi di kalangan politisi, pejabat publik, pejabat tinggi, ekskutif, professional dan lainnya, dengan memanipulasi fakta kebenaran, pemberitaan dusta, tuduhan melanggar norma agama, hukum atau social.
“Melalui cara seperti ini, akibatnya reputasi seseorang menjadi rusak, karir terhambat, dipecat dari jabatan sampai dikucilkan di tengah-tengah masyarakat,” demikian dalam rumusan masalah sebagaimana disampaikan wakil tim perumus Bahtsul Masail Dininyyah Waqi’iiyyah, KH Arwani Faishal.
Pertanyaan yang diajukan, bagaimana pandangan fiqih tentang pembunuhan karakter sebagaimana digambarkan di atas? Dapatkah dilakukan tuntutan hukum terhadap pelaku pembunuhan karakter atas dasar perusakan nama baik?
Namun tim perumus bahtsul masail diniyyah waqiiyyah, juga menyoroti hal lain yang tidak kalah penting, yakni ketika pihak yang digosip atau dinodai nama baiknya malah merasa senang, sebab dia akan semakin tenar dan dapat menaikkan pendapatan honor. Bahkan dalam kasus terakhir ini ditengarahi pihak-pihak tergosip dan tim managemennya justru yang menebar gosip tersebut.
Bagaimana hukum praktik menaikkan popularitas dengan menebar gosip seperti terbut di atas, ini kan menjadi salah satu materi penting dalam bahtsul masail diniyyah waqiiyyah di Cirebon, 14-17 September 2012 mendatang.
Beberapa materi (masail) lain yang akan dibahas, antara lain, apakah memberikan zakat atau infaq dengan maksud agar dipilih sebagai pimpinan daerah itu disebut riswah (suap)? bolehkah memilih kembali pemimpin yang dinilai gagal? dan apakah aset koruptor tetap harus kembali kepada negara, meski yang bersangkutan sudah dihukum penjara? Sumber: NU Online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Inilah Bahan Bahtsul Masail di Konbes NU Mendatang"
Post a Comment