Jakarta, NU Online Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Prof Dr Hj Istibsjaroh MA menyatakan menolak jika ada lembaga sertifikasi halal di luar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, hal itu justru akan membingungkan masyarakat untuk memperoleh kesahihan, kebenaran tentang kehalalan produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan sebagainya.
“Saya kira sertifikasi halal MUI itu harus diperkuat. Kalau misalnya ada yang dianggap kurang, maka kekuarangannya itulah yang harus disempurnakan. Bukan membuat lembaga sertifikasi halal tandingan yang malah bisa membingungkan masyarakat,” kata Wakil Ketua Muslimat NU Jawa Timur itu di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Kamis (19/5).
Yang pasti lanjut Istibsjaroh, jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam ini merupakan potensi pasar yang strategis bagi produk barang tertentu. Oleh sebab itu pencantuman label halal atas produk tertentu tersebut merupakan kebijakan yang memberikan kepastian dan kenyamanan bagi umat Islam. Yang bersifat obligatory atau voluntary akan menjadi perhatian khusus bagi Komite III DPD RI.
Selain itu untuk mempertimbangkan bahwa kebijakan pencantuman label halal mengandung dua aspek hukum, yakni aspek hukum positif dan aspek hukum syariah, maka keberadaan auditor lembaga pemeriksa halal harus juga dikaji secara menyeluruh.
Sebagai Ketua Komite III DPD RI yang antara lain membidangi agama, pendidikan, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, anak-anak dan lain-lain, Istibsjaroh bahkan mengusulkan agar jamaah haji Indonesia nantinya bisa diberangkatkan dari bandara penerbangan masing-masing provinsi. “Bukan hanya dari Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar dan Palembang,” katanya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "DPD Tolak Sertifikasi Halal Di Luar MUI"
Post a Comment