Cirebon, NU Online Nahdlatul Ulama kembali menegaskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang sudah final.
Hal itu mengemuka pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di komisi Komisi Bahtsul Masail Diniyah -Maudlu’iyah, di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat.
Katib Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir sebagai narasumber memaparkan makalah “Negara Pancasila dalam Perspektif Islam.”
Menurutnya, dalam pandangan Islam, sistem pemerintahan masuk dalam kategori wasilah (media), bukan ghayah (tujuan). Sedangkan apa yang masuk dalam kategori ghayah adalah ditegakkannya kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan dan berketuhanan.
”Karenanya menjadi masuk akal jika dalam teks wahyu, sistem pemerintahan itu tidak disebutkan secara tersurat dan terperinci. Sebaliknya, teks wahyu banyak berbicara dalam soal negara dan pemerintahan ini secara makro dan universal.”
Hal ini, sambung Kiai Afifi, seperti tercermin dalam prinsip-prinsip umum tentang syura (permusyawaratan), ’adalah (keadilan), musawat (persamaan), dan hurriyyah (kebebasan).
“Kalau begitu, maka negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya, tidak menjadi persoalan. Meski negara Indonesia bukanlah negara Islam, tetap sah menurut Islam.”
Dalam muktamar NU di Situbondo, sambung Kiai Afif, Pancasila bukanlah agama dan tidak bisa menjadi acuan dalam beragama. Dengan kata lain Pacasila bukanlah syariat. Atau sebaliknya.
Para alim ulama dari seluruh Indonesia menyepakati apa yang dipaparkan narasumber. Misalnya KH Cecep dari Jawa Barat. “Sepakat,” ujarnya “kita tidak perlu mendirikan negara Islam. Tapi cukup dengan negara Pancasila.
KH Imran dari Sumatera Selatan menyatakan hal serupa. “Pada intinya, kami dari Sumsel setuju dengan apa yang disampaikan beliau. Mohon keputusan yang diampil sesuai dengan syar’i. Sumber: NU Online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "NU Kembali Tegaskan Kefinalan Dasar Negara"
Post a Comment