KUDUS - Pengelola lembaga pendidikan diharamkan melakukan praktek manipulasi dalam rangka membantu kelulusan anak didik pada waktu Ujian Nasional (UN). Selain melanggar undang-undang negara, praktek demikian sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama.
Demikian keputusan Bahsul Masail yang diselenggarakan pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) kecamatan Jekulo kabupaten Kudus, bertempat di Masjid Al-Ittihad Desa Terban Jln Raya Kudus Pati, Sabtu (13/10) malam. Acara yang dihadiri sejumlah kiai NU tingkat MWC Jekulo ini membahas tiga permasalahan yang dilontarkan warga NU setempat.
Dalam diskripsi masalah UN disebutkan, penetapan standar kelulusan siswa sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan telah menimbulkan polemik baru termasuk kekhawatiran pihak sekolah terhadap anak didiknya yang tidak lulus. Akibat dari kekhawatiran tersebut beberapa cara dilakukan pihak pengelola madrasah atau sekolah melalui guru membantu memberikan kunci jawaban atau berupaya membutakan mata pengawas ujian lewat pesangon atau servis yang spesial.
"Dengan mengacu dalil-dalil hukum fiqh, para mubahis (kiai) menyatakan praktek semacam itu haram karena masih bersifat kekhawatiran tidak lulus," terang Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) MWC NU Jekulo H. Jupriyanto kepada NU Online, Ahad (14/10).
Namun, jelas H. Jupri, praktek tersebut diperbolehkan apabila sudah ada kepastian bila tanpa melakukan manipulasi tidak akan diterima atau tidak lulus. "Jadi, kalau masih ada cara yang benar, membantu siswa atau praktek nyogok semacam itu, menurut hukum asal tetap haram," tandas dia.
Pada materi lainnya, para mubahis juga membahas hukum makanan yang tersimpan dalam wadah seperti magic-com terdapat tiga isi makanan. Dalam tempat yang paling bawah terdapat nasi,kemudian atasnya daging babi dan paling atas telur bacem.
"Keputusannya, makanan selain babi tetap sah dan suci untuk dimakan dengan catatan daging babi tidak menetes pada tempat makanan lainnya," ujar H. Jupri yang memimpin pembahasan tersebut.
Sementara, ketika membahas pasangan suami-istri yang sudah menjalin hubungan nikah selama 4 tahun namun si istri baru mengetahui bahwa suaminya mengindap penyakit HIV. Karena takut tertular maka istri selalu menolak jika diajak hubungan suami istri.
"Bahsul Masail memutuskan si istri boleh menolak berhubungan Intim dan si istri juga diperbolehkan minta talak dan atau melanjutkan. Namun kalau melanjutkan si Istri harus melayani hubungan intim," jelasnya lagi seraya memberikan dalil-dalil ma'khad-nya.
Bahsul masail MWCNU Jekulo ini merupakan kegiatan rutin tiap 3 bulan sekali bergiliran tempatnya di ranting-ranting NU setempat. Pada malam itu, ratusan warga NU menghadiri acara yang berlangsung hingga tengah malam. Sumber: NU Online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Bahsul Matsail: Haram Memanipulasi Kelulusan Anak Didik"
Post a Comment