JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis Peninjauan Kembali (PK) terhadap terdakwa kasus-kasus narkoba, yang mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara.
Ketua Harian MUI KH Ma'ruf Amin, dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Kamis, mengungkapkan, hukuman mati tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan UUD 1945.
Ma'ruf mengatakan, alasan MA yang menyatakan hukuman mati bertentangan dengan HAM dan UUD 1945, tidak tepat. Alasan tersebut menurut dia justru menunjukkan MA belum memahami secara komprehensif hukuman mati dalam kaitannya dengan HAM dan UUD 1945.
"Pernyataan MA juga melanggar yurisdiksi MK, sebab pengujian terhadap UUD 1945 merupakan kewenangan absolut MK, yang harus ditaati semua pihak," ujarnya.
Menurutnya, hukuman mati sudah sesuai dengan konstitusi. Di dalam UUD 1945 HAM tidak mutlak tetapi dibatasi oleh ketentuan tertentu misalnya hukum dan lain-lain.
Ia mengatakan, penggantian hukuman mati dengan penjara dikhawatirkan akan mendorong peningkatan peredaran narkoba di tanah air yang akan menambah jumlah korban dan kerusakan bangsa yang semakin parah.
Di dalam Islam, menurut Ma'ruf, hukuman mati dalam kasus tertentu diperbolehkan, untuk kepentingan korban agar mendapatkan keadilan, mengembalikan ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus menciptakan efek jeram
"Islam menegaskan bahwa membunuh satu orang manusia sama saja dengan membunuh seluruh umat. Apabila dianalogikan dengan kejahatan narkoba yang membunuh bukan saja per orang, tetapi membunuh ribuan bahkan ratusan ribu manusia, maka MUI meyakini hukuman mati sangat pantas dan tepat untuk pelaku kejahatan narkoba," ujarnya. Sumber: NU Online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "KH Ma'ruf Amin: Penjahat Narkoba Pantas di Hukum Mati"
Post a Comment