Samarinda, NU Online
Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan tersangka pada seorang wanita yang diduga telah melakukan penistaan agama dengan cara menginjak dan meludahi kitab suci Alquran.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Arif Budiman kepada wartawan, Sabtu (30/7) sore, menyatakan wanita berisial Kr tersebut dijerat pasal 165 KUH-Pidana tentang penistaan agama.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan pelaku akhirnya kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 165 KUH-Pidana tentang Penistaan Agama," ungkap Arif Budiman.
Kasus penistaan agama yang dilakukan Kr itu terungkap berdasarkan laporan warga pada Jumat (29/7).
Kepada polisi, warga pelapor tersebut mengaku melihat Kr menginjak dan meludahi kitab suci Alquran ketika tengah melakukan prosesi pengobatan di rumahnya di Jalan Kesejahteraan, Samarinda Utara.
Bahkan warga tersebut juga mengatakan, Kr sempat mengaku sebagai keturunan seorang wali.
"Dalam pemeriksaan, Kr memang mengakui melakukan perbuataan penistaan agama baik sikap maupun secara lisan. Peristiwa itu berlangsung tiga hari lalu kemudian dilaporkan warga kemarin (Jumat). Dia juga mengaku sebagai keturunan wali namun menurut keterangan Kr hal tersebut dilakukan di luar kesadarannya," kata Arif Budiman.
Arif Budiman mengatakan, selain menangkap Kr, polisi juga menyita barang bukti berupa Alquran.
"Kami masih terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap motif sebenarnya penistaan agama yang dilakukan tersangka," katanya.
Ditanya kemungkinan Kr mengalami gangguan jiwa, Arif Budiman mengaku saat menjalani pemeriksaan kondisinya sehat.
"Selama pemeriksaan kondisi fisik maupun kejiwaan Kr terlihat sehat. Jadi, tidak perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan," ungkap Arif Budiman.
Ditemui di Polresta Samarinda Sabtu sore, Kr mengaku melakukan penistaan agama dengan cara menginjak dan meludahi Alquran saat melakukan prosesi pengobatan terhadap seorang warga.
"Seperti ada bisikan yang menyuruh saya melakukan hal itu, Jadi, semua itu terjadi diluar kesadaran saya," kata Kr yang mengaku sebagai warga Kota Tarakan, Kalimantan Timur tersebut.
Ditanya terkait pengakuannya sebagai keturunan wali, Kr yang juga dikenal kerap melakukan pengobatan itu juga membantah dan semua hal yang dilakukan tersebut berdasarkan bisikan ghaib.
"Saya tidak tahu karena semua itu terjadi akibat adanya suara ghaib yang menyuruh saya perbuatan itu termasuk mengaku sebagai keturunan wali," ungkap Kr.
Belum ada tanggapan untuk "Polisi tetapkan tersangka Penistaan dan Penginjakan Quran di Samarinda"
Post a Comment