JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan tak akan membuat aturan berisi perintah atau larangan tentang penggunaan atribut dan pakaian keagamaan tertentu. Sikap ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terhadap isu penggunaan pakaian atau atribut Kristen jelang peringatan Natal.
“Masing-masing kita dituntut untuk dewasa dan bijak untuk tidak menuntut apalagi memaksa seseorang menggunakan pakaian atau atribut agama yang tidak dianutnya,” katanya dalam siaran pers yang dikirim melalui Bidang Hubungan Masyarakat Kemenag RI, Selasa (9/12).
Seorang Muslim, tambah Lukman, tidak usah dituntut menggunakan kalung salib atau topi sinterklas demi menghormati Hari Natal. Juga umat perempuan nonmuslim tidak perlu dipaksa berjilbab demi hormati Idul Fitri.
“Bertoleransi bukanlah saling meleburkan dan mencampurbaurkan identitas masing-masing atribut dan simbol keagamaan yang berbeda. Bertoleransi adalah saling memahami, mengerti, dan menghormati akan perbedaan masing-masing, bukan menuntut pihak lain yang berbeda untuk menjadi sama seperti dirinya,” tegasnya.
Sumber: NU Online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Kementrian Agama Tidak Akan Atur Soal Penggunaan Atribut Keagamaan"
Post a Comment