Santri Jombang Bahas Keabsahan 'DPR Tandingan' Menurut Fiqh

JOMBANG - Perwakilan santri pondok pesantren sekabupaten Jombang mengadakan bahtsul masail di masjid Jami’ pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Mereka mengangkat perihal keabsahan Dewan Perwakilan Tandingan menurut perspektif fiqih.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (4/12) malam oleh Pengurus FBMPP (Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren).

Menurut salah seorang panitia, “Forum ini bertujuan mencari solusi dari berbagai masalah yang teradi di tengah masyarakat.”

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai pondok pesantren, madrasah diniyyah dan pengurus NU Jombang. Mereka membahas pertanyaan, apakah tindakan yang dilakukan oleh Koalsisi Iindonesia Hebat bisa dibenarkan dalam perspektif fiqih? Apakah dalam masalah ini Koalisi Indonesia Hebat bisa dikatakan bughot (pemberontakan)?

Dalam menjawab dua pertanyaan tersebut, peserta bahtsul masa'il (musyawirin) berdialog secara sehat. Mereka mengeluarkan pendapat berdasarkan dalil yang dirujuk dari kitab kuning mu'tabaroh (diakui).

Peserta bahtsul masa'il ini akhirnya menyepakati bahwa tidak dibenarkan apa yang telah dibuat oleh KIH. Karena dalam kepemimpinan tidak boleh ada dualisme. Sementara pertanyaan kedua dijawab bahwa itu bukanlah bughot (pemberontakan). Karena DPR bukanlah imam sedangkan bughot ditujukan pada imam.

Sumber: NU Online

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Santri Jombang Bahas Keabsahan 'DPR Tandingan' Menurut Fiqh"

Post a Comment