JPPR Ajak Pemilih Terima Politik Uang untuk Hukum Pelakunya

Jakarta, NU Online
Besok (Rabu, 09 Desember 2015) adalah puncak tahapan pilkada serentak. Adalah kesempatan besar bagi masyarakat pemilih untuk menentukan masa depan daerah selama lima tahun mendatang. Pemilih menjadi faktor faktor utama dalam menciptakan Pilkada serentak yang transparan. Kekuatan pemilih dalam memberikan hukum sangat menentukan kondisi hari pemungutan yang bersih dari setiap kecurangan.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengajak masyarakat pemilih untuk menghukum siapapun yang ingin bertindak curang. Salah satu kecurangan yang dilakukan adalah mempengaruhi pilihan pemilih dengan cara menggunakan uang atau barang menjelang dan setelah pemungutan suara. Dengan jumlah pasangan calon yang terbatas, potensi adanya politik uang sangat dimungkinkan oleh seluruh pasangan calon yang ada.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan Pilkada yang bersih dan menghukum pelakunya, JPPR mengajak kepada seluruh masyarakat pemilih, untuk “Menerima Uang Tersebut Dan Menjadikannya Sebagai Barang Bukti Untuk Dilaporkan Ke Panitia Pengawas Pemilihan”. Keberanian masyarakat pemilih untuk menciptakan Pilkada bersih ditunjukkan dengan tindakan melaporkan kepada panitia pengawas Pilkada terhadap praktik politik uang yang dilakukan. Sehingga, tidak ada lagi alasan kesulitan penindakan pidana Pilkada hanya karena tidak ada bukti atas kejadian kotor tersebut.

Masykuruddin Hafidz, Koordinator Nasional JPPR. Mengatakan KUHP pasal 149 menyatakan, barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau  denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap. 

Ia berpendapat masyarakat pemilih sudah sangat rasional dan tidak terpengaruh pilihan nuraninya hanya karena politik transaksional. Tidak ada hubungan timbal balik yang kuat antara politik uang dengan pilihan pribadi pemilih. Hanya Tuhan dan pemilih saja yang tahu saat berada dibalik bilik suara. 

“Saatnya kita menolak suap dan menghukum pelaku politik uang, bukan dengan menolaknya, tetapi menerima dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk menjebloskannya ke penjara,” kata Masykuruddin Hafidz, Koordinator Nasional JPPR. Red: Mukafi Niam 

Sumber: NU Online

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "JPPR Ajak Pemilih Terima Politik Uang untuk Hukum Pelakunya"

Post a Comment