Kemenag Launching Kamus Istilah Keagamaan dan Al-Qur’an Bahasa Lokal

Jakarta, NU Online
Sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman bangsa, Kementerian Agama menerbitkan Kamus Istilah Keagamaan (KIK) dan Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah. Launching kedua karya Produk Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan ini dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Auditorium HM Rasjidi kantor Kemenag Jalan MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, Kamis (3/12) seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.

Selain pejabat eselon I dan II Kemenag, launching tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh agama yang kemudian menerima karya tersebut dan diberikan langsung oleh Menteri Agama. 

Dikatakan Menag, Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah terdiri dari 3 bahasa; Minang, Jawa dan Dayak. Menag berharap, karya ini bisa bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

“Untuk KIK,  kamus istilah keagamaan tersebut memiliki sekitar 9314 istilah. Semoga dapat mencerdaskan masyarakat Indonesia dari istilah keagamaan yang ada,” kata Menag.

Disampaikan Menag, Kamus Istilah Keagamaan (KIK) yang memuat laman (entri) semua agama; Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, diharapkan mampu memberikan sumbangsih untuk mencerdaskan masyarakat Indonesia umumnya dan umat beragama pada khususnya dalam memahami kata, istilah, atau konsep terkait dengan masalah keagamaan yang terdapat pada keenam agama tersebut di Indonesia, papar Menag.

Melalui pemahaman akan persamaan dan perbedaan “konsep” atau terminologi pada masing-masing agama ini, diharapkan dapat mereduksi, mengeliminasi, atau menghindari terjadinya kesalah-pahaman antar ajaran oleh pemeluk agama yang berbeda. 

“Dengan kata lain, KIK yang “multi-kultur” ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai media komunikasi umat beragama untuk menghindarkan perselisihan yang bersumber dari perbedaan pemahaman terhadap konsep ajaran agama,” ujar Menag.

Selain menjadi medium memperkuat jalinan persaudaraan dan perekat kerukunan antara umat beragama, KIK dan terjemahan Al-Qur’an dalam Bahasa Daerah ini diharapkan menjadi media pendidikan agar masyarakat menghargai perbedaan dalam keyakinan beragama dalam upaya penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

“KIK dapat difungsikan sebagai buku rujukan dalam penulisan buku baik buku pelajaran pada lembaga-lembaga pendidikan maupun buku bacaan umum,” tutur Menag.

Selain KIK, Menag berharap, secara substantif, paling tidak, penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah memiliki beberapa manfaat pokok, yaitu; Pertama, memberikan pelayanan keagamaan umat, terutama bagi yang tidak akrab dengan Bahasa Indonesia, dengan kehadiran Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah, maka masyarakat lokal (daerah) memiliki kesempatan untuk memahami isi Al-Qur’an itu sendiri, yang kemudian bisa mengamalkannya sebagai pedoman hidup kesehariannya. Kedua, diharapkan dapat  membantu pelestarian, konservasi, atau pemeliharaan budaya lokal, khususnya bahasa sebagai unsur terpenting dari suatu budaya.

Sebelumnya, Kabalitbang dan Diklat Kemenag Abdurrahman Mas’ud menyampaikan, kamus yang memuat 9314 entry ini sangat penting bagi masing-masing agama, dan merupakan produk yang pertama di Indonesia.

”KIK ini yang pertama di Indonesia, yang disiapkan oleh tokoh-tokoh agama pada bidangnya,” kata Mas’ud.

Selain pejabat eselon I, II dan sejumlah pimpinan PTKN, launching ini di hadiri tokoh-tokoh lintas agama dari perwakilah seluruh Indonesia. Red: Mukafi Niam

Sumber: NU Online

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kemenag Launching Kamus Istilah Keagamaan dan Al-Qur’an Bahasa Lokal"

Post a Comment