Presiden Jokowi Perintahkan Pengetatan RT/RW

 Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakatan (PPKM) Jawa-Bali tetap dijalankan oleh Presiden Jokowi, meski sempat mengakui program tersebut tidak efektif. 

Penerapan PPKM akan diminta diperbaiki dan pembatasan akan diupayakan dilakukan di tingkat lebih mikro sampai level RT dan RW menurut Ketua Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Arahan Bapak Presiden agar penanganan covid dilakukan secara lebih efektif dan tentu saja itu bisa dilakukan dengan optimalisasi efektivitas pembatasan kegiatan masyarakat," kata Airlangga dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/2).

Pengetatan akan dilakukan di 98 kabupaten/kota yang saat ini menerapkan PPKM Jawa-Bali. Evaluasi juga terus dijalankan oleh pemerintah terhadap pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.

"Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif," ungkap Jokowi dalam rapat daring yang disiarkan Sekretariat Presiden di Youtube, Minggu (31/1).

PPKM merupakan pembatasan yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2021. Kebijakan ini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali karena jadi episentrum penyebaran corona.

Beberapa pembatasan yang diberlakukan adalah perkantoran maksimal diisi 25 persen orang, sekolah di rumah, rumah ibadah maksimal 50 persen jemaah, dan pusat perbelanjaan tutup pukul 20.00.

 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Presiden Jokowi Perintahkan Pengetatan RT/RW"

Post a Comment