PKB: Anies Baswedan Berhak Nyapres


 

JAKARTA - Ketika berkunjung ke Sragen, Jawa Tengah, Gubernur DKI Jakarta mendapatkan dukungan untuk menjadi Capres 2024. Sekretaris DPP PKB, Luqman Hakim menilai setiap warga negara berhak jadi Capres termasuk Anies.

"Bagi PKB, setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai Presiden. Begitu juga Anies Baswedan. Selama tidak ada putusan hukum yang mencabut hak politiknya, maka Anies Baswedan memiliki hak mencalonkan diri sebagai Presiden," katanya lewat pesan, Rabu (28/4).

Dia menyebut, karena Pilpres masih 2024, Anies harusnya memanfaatkan posisinya sebagai Gubernur DKI untuk membuktikan dirinya memiliki kemampuan dalam memimpin. Serta mengarahkan kekuasaan untuk menyelesaikan berbagai problem utama masyarakat.

"Keberhasilan atau kegagalan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, pasti akan menjadi pertimbangan utama partai politik dan rakyat pada Pilpres 2024 kelak," ucapnya.

Secara teori, kata Luqman, menyampaikan ke publik jauh hari atas rencana maju pada Pilpres 2024 adalah hal yang baik. Karena memberi kesempatan rakyat memiliki cukup waktu untuk menilai kelayakan yang bersangkutan untuk kelak dipilih.

"Hanya saja, tentu manuver seseorang untuk mulai menggalang dukungan rakyat menuju Pilpres, harus mempertimbangkan keadaan yang terjadi di tengah masyarakat," ucap anggota DPR RI ini.

"Apakah pantas menuver mencari dukungan Pilpres dalam situasi masyarakat yang serba sulit akibat pandemi Covid-19 dan kesulitan ekonomi seperti sekarang ini? Sedangkan Pilpres masih nanti 2024," tandasnya.

Diberitakan, Pengusaha beras asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang sukses di Jakarta, Billy Haryanto, menyampaikan dukungannya kepada Gubernur Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden (Capres) 2024.

Billy bahkan rela menjadikan rumahnya di Sragen untuk posko pemenangan di wilayah Solo Raya. Saat ini posko di rumahnya telah dipasang sebuah spanduk bertuliskan "Joglo Kemenangan Anies Capres 2024"

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PKB: Anies Baswedan Berhak Nyapres"

Post a Comment