Jakarta, NU Online
Upaya penggembosan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kalangan anggota dewan kembali muncul, seiring digulirkannya wacana revisi terhadap UU KPK. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj menyayangkan hal tersebut, dengan mengingatkan keberadaan KPK masih sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 1 Nopember 2011, Kiai Said menganggap masyarakat masih sangat percaya terhadap kinerja KPK, terlebih apabila dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Atas dasar tersebut, penggembosan KPK dikhawatirkan justru akan menjatuhkan citra DPR di mata masyarakat.
"Siapa yang menggembosi KPK, pasti akan berhadapan dengan masyarakat, akan berhadapan dengan masyarakat. Masyarakat sekarang ini masih sangat menggantungkan harapan pemberantasan korupsi terhadap KPK, tidak ke lembaga lainnya," tegas Kiai Said.
Upaya penggembosan KPK oleh DPR adalah yang kesekian kalinya, setelah sebelumnya dilakukan dengan sangat terbuka dalam permintaan pembubaran.
"Saya secara pribadi maupun atas nama institusi PBNU, jelas sangat menyayangkan adanya permintaan itu. Bagaimana usaha pemberantasan korupsi yang dijalankan Pemerintah bisa berhasil, jika di saat bersamaan ada pihak yang justru dari wakil rakyat minta lembaga pelaksananya dibubarkan," tandas Kiai Said.
Komisi III DPR beberapa saat lalu mewacanakan revisi terhadap UU KPK, dengan menentukan setidaknya 10 item yang akan diubah. Di antaranya adalah kewenangan KPK melakukan penggeledahan dan penyadapan, yang oleh DPR terlalu berlebihan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Said Aqil: Penggembos KPK Akan Berhadapan Dengan Rakyat"
Post a Comment