Bulughul Maram: Hukum Memakan Daging Yang Belum Jelas Halal-Haramnya

Hukum memakan Daging yang belum jelas halal-haramnya karena ketidaktahuan tentang proses penyembelihannya adalah mubah (dibolehkan) berdasarkan suatu hadist riwayat Aisyah R.A:
Diriwayatkan dari Aisyah R.A bahwa suatu kaum berkata kepada Rasulullah, suatu kaum datang kepada mereka dengan membawa daging, sedangkan mereka tidak mengetahui apakah ketika menyembelih (hewan tersebut) menyebutkan nama Allah atau tidak, Rasulullah bersabda: "Kalian ucapkan bismillah dan kalian boleh memakannya". HR Imam Bukhari.

Bulughul Maram, fasal 1336 - Imam Ibnu Hajar al-Ashqalani

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Bulughul Maram: Hukum Memakan Daging Yang Belum Jelas Halal-Haramnya"

Post a Comment