Sidoarjo, NU Online
Tujuh orang anggota Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi terdakwa kasus rekayasa pembunuhan kader Ansor Sidoarjo Riyadis Solikin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (16/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwati, Senin, mengatakan, tujuh anggota polisi tersebut dijerat pasal 318, 317 dan 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang rekayasa kasus junto pasal 55 ayat 1 ke satu karena dilakukan bersama-sama.
"Mereka bersama-sama merekayasa kasus seolah-olah korban yang guru ngaji tersebut berusaha melawan dengan celurit. Namun akhirnya terbongkar bahwa korban ternyata tidak membawa celurit ataupun melakukan perlawanan," katanya.
Dalam persidangan tersebut, Briptu Eko Ristanto yang menjadi pelaku penembakan Riyadhus Solihin juga menjadi terdakwa dalam kasus rekayasa penembakan ini. Briptu Eko Ristanto dikenai pasal berlapis dalam kasus penembakan guru ngaji tersebut.
Selain Briptu Eko juga terdapat dua perwira yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser dan mantan Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Sidoarjo Iptu Suwidji. Empat terdakwa lainnya adalah Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Kristiawan dan Briptu Drajat Iriatmojo.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada tanggal 28 Oktober 2011. Penembakan bermula saat Briptu Widianto terlibat peristiwa tabrakan dengan korban Riyadhus Solihin. Saat itu Briptu Widianto pulang terlebih dulu meninggalkan rekan-rekannya sesama anggota Satreskrim Polres Sidoarjo yang sedang nongkrong di Kafe Ponti.
Briptu Widianto sendiri kemudian juga dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu bahwa dia ditabrak korban. Padahal sebenarnya dia justru yang menabrak korban. Akibat tabrakan tersebut Briptu Widianto pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Sementara rekan-rekannya berusaha mengejar pelaku tabrakan. Saat berhasil dikejar, Briptu Eko Ristanto menembak korban yang ternyata guru ngaji tersebut. Atas perbuatannya merekayasa kasus tersebut, ketujuh anggota polisi Sidoarjo ini terancam kurungan penjara maksimal empat tahun.
Namun karena ancamannya kurang dari empat tahun maka mereka tidak ditahan. Hanya Briptu Eko Ristanto selaku eksekutor yang harus mendekam di Lapas Delta Sidoarjo.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Mangatur Sianipar mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bahan untuk sidang eksepsi pekan depan. Namun dia enggan menyampaikan materi eksepsi tersebut.
"Kurang etis kalau kami menyampakan bahan eksepsi sekarang," kata Mangatur.
Selain menghadirkan tujuh terdakwa, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul ini juga mendatangkan saksi warga sipil. Saksi bernama Edi yang bekerja sebagai penjual sate tersebut mengikuti aksi kejar-kejaran antara polisi dengan korban.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Sidang Rekayasa Pembunuhan Kader Ansor Sidoarjo di Mulai"
Post a Comment