Jakarta, NU Online - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan tegas terkait praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang mulai ditemukan di tengah wacana kenaikan harga. Dari kacamata agama menimbun BBM dinyatakan haram dan pelakunya harus ditindak tegas.
"(Menimbun BBM) ya haram, karena itu menimbulkan mudhorot untuk orang banyak," tegas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Senin (26/3).
Dilihat dari dasar hukum apapun, lanjut Kiai Said, menimbun BBM jelas sebuah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. "Islam jelas mengharamkan, karena menimbun BBM tindakan yang juga melanggar peraturan Ulul Amri (Pemerintah)," tambahnya.
Untuk mengantisipasi tindakan penimbunan BBM yang mungkin terjadi di tengah kabar kenaikan harga, PBNU meminta Pemerintah bisa mengambil tindakan tegas kepada pelakunya yang sudah tertangkap.
"Hukum menimbun BBM haram harus disebarluaskan agar jangan sampai ada masyarakat yang melakukannya. Ini untuk pencegahan. Untuk yang sudah tertangkap dan terbukti salah harus ditindak tegas," tandas Kiai Said.
Aksi penimbunan BBM mulai marak ditemukan terjadi di tengah masyarakat, jelang diberlakukannya kenaikan harga pada tanggal 1 April mendatang. Salah satunya di wilayah hukum Polres Ketapang, Kalimantan Timur, yang berhasil mengamankan 21 drum berisi premium di gudang milik salah satu warga setempat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "PBNU: Menimbun BBM itu Haram"
Post a Comment