NU Tolak Wacana SK Wajib Berdoa Usulan DPRD Malang

Malang - Usulan DPRD Kabupaten Malang terkait penerbitan SK wajib berdoa di kalangan pejabat Pemkab serta lembaga pendidikan, dianggap tak relevan. Pasalnya, berdoa merupakan urusan pribadi dan tidak boleh dipaksakan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang Abdul Mujib Syadzili. "Soal berdoa, tak seharusnya menggunakan jalan formal, seperti menerbitkan SK," katanya saat dihubungi detiksurabaya.com melalui telepon genggamnya, Rabu (13/4/2011).

Menurut Mujib, berdoa merupakan kewajiban setiap muslim, yang mana Kabupaten Malang penduduknya mayoritas beragama Islam. Dengan sendirinya, mereka akan melakukan itu, untuk meminta kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. "Dalam doa, tidak ada paksaan, karena ini urusan pribadi," tegasnya.

Semestinya, DPRD memberikan imbauan kepada eksekutif untuk selalu mengedepankan pendekatan terhadap Tuhan. Dengan jalan berdoa, sebelum mengawali semua kegiatan atau pelaksanaan dinas. "Saya kira itu hanya perlu imbauan yang disampaikan kepada bupati. Tidak perlu memaksa adanya SK," bebernya.

Pria yang akrab disapa Gus Mujib ini menambahkan, secara tidak langsung setiap pegawai di lingkungan Pemkab Malang, akan mengawali semua kegiatannya dengan doa. Jika memaksan adanya SK wajib berdoa, secara otomatis menuding mereka, sebelumnya tidak melakukan itu.

"Kalau begini, bisa dikatakan, tuduhan kepada pejabat. Tak pernah berdoa," paparnya.

Ditanya alasan DPRD Kabupaten Malang mengusulkan SK wajib berdoa, terkait dengan visi dan misi bupati, Mujib mengungkapkan, dalam dakwah, berbagai macam cara bisa dilakukan. Tanpa harus menerapkan aturan.

"Ini menyangkut keyakinan, jangan dipaksa. Memang tujuan baik, sesuai dengan kultur masyarakat kabupaten yang agamis. Namun, tidak bisa begitu," ujarnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "NU Tolak Wacana SK Wajib Berdoa Usulan DPRD Malang"

Post a Comment