Ulama : Penyiksaan Dalam Karapan Sapi Terlarang

Bangkalan, NU Online
Tokoh ulama Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KH Nuruddin A Rahman, menyatakan, budaya karapan sapi yang dimiliki masyarakat Madura tidak menyimpang dari ajaran agama Islam, namun yang tidak boleh (terlarang) adalah kekerasan atau penyiksaan pada hewan.

"Karapan sapi boleh, yang tidak boleh menyakiti hewan dan `taroan` (judi), ini harus dihilangkan," kata pengasuh Pesantren Mambaul Hikam, Burneh, Bangkalan itu saat menjadi nara sumber seminar nasional `Aku Cinta Budaya Madura` di gedung Rato Ebu Bangkalan, Sabtu.

Akan tetapi, kata dia, ketika praktik perbuatan menyimpang tersebut sudah bercampur aduk dengan budaya, maka, sambung dia, biasanya sulit dihilangkan dan perlu ada perhatian khusus dan komitmen semua pihak untuk mengubahnya.

Nuruddin menjelaskan, tidak ada budaya yang dilarang dalam agama selama tidak menyimpang dari ajaran. Budaya itu baik, tapi yang tidak baik adalah hal negatif yang disisipkan dalam budaya tersebut, seperti permainan kartu remi dan domino.

Pada hakikatnya, kata KH Nuruddin, jenis permainan itu boleh. Namun, yang tidak boleh jika disisipi dengan judi karena melanggar aturan yang ada.

Menurut dia, untuk memberantas perbuatan menyimpang tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung, namun perlu secara bertahap. Islam dengan budaya harus memilah-milah. Jika budaya itu tidak sesuai syariat, maka harus dihapus dengan cara santun.

"Seperti minuman keras. Dulu menjadi budaya di negara Arab. Nah, untuk memberantas budaya ini dilakukan secara bertahap," kata mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu.

Penghapusan secara bertahap itu, katanya, kata dia, muncul melalui firman Allah SWT dalam sebuah ayat Al Quran yang artinya, "Jangan melakukan shalat dalam kondisi sedang mabuk."

Selain itu, sambung Nurruddin, turun ayat lagi yang intinya menjelaskan, bahwa sesungguhnya "khamr" (minuman keras) dan judi dilarang, meski bermanfaat, namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya.

Selanjutnya, ayat terakhir baru menegaskan minum-minuman keras (khamr) dan judi itu merupakan perbuatan dosa dan harus ditinggalkan.

"Tidak benar jika Islam menentang suatu dengan kekerasan, tapi dengan cara menyesuaikan diri, bagaimana Islam bisa diterima, mendapatkan simpati bukan dengan kekerasan, tapi dengan cara santun," katanya.

Dalam hal praktik penyiksaan dalam pelaksanaan karapan sapi, sambung Nuruddin, juga perlu dilakukan upaya sistematis dan terarah, sehingga budaya karapan sapi yang merupakan budaya kebanggaan masyarakat Madura tersebut, benar-benar lestari dan bebas dari praktik menyimpang.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Ulama : Penyiksaan Dalam Karapan Sapi Terlarang"

Post a Comment