MEDAN - Tim investigasi Idaroh Aliyah Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) menyatakan Tarekat Samaniyah yang diajarkan oleh Syeikh Muda Ahmad Arifin Al Haj bukanlah ajaran yang menyesatkan seperti yang dituduhkan selama ini.
Ketua Tim Investigasi Idaroh Aliyah JATMAN Prof DR KH Abdul Hadi MA menyatakan, tuduhan-tuduhan yang selama ini disematkan pada tarekat tersebut, lemah dalam pembuktiannya.
Ia menyatakan itu dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Medan, Rabu (10/12).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut dari jajaran PWNU Sumatera Utara, Ketua PCNU Medan Ahmad Firdausy Hutasuhut serta jamaah tarekat Syeikh Muda Arifin.
Dari investigasi yang mereka lakukan, ada sejumlah keputusan tim investigasi. Pertama, Tarekat Samaniyah yang dianut oleh Syeikh Muda Ahmad Arifin adalah Tarekat Mu'tabarah yang diakui oleh JATMAN di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU).
Kedua, Syeikh Arifin tidak pernah mengajarkan nikah mut'ah kepada muridnya. Ketiga, Arifin tidak pernah mewajibkan muridnya untuk menyerahkan zakat mal kepada guru. Keempat, soal asal-usul penciptaan Nabi Adam yang pernah dijelaskan Arifin dalam suatu pengajian adalah sesuai dengan keterangan Ats Tsalaby sebagaimana diuraikan dalam kitab Badaai Uz-Zuhur Fi Waqaa'i id-Duhuur karya Syeikh Muhammad Bin Ahmad Bin Iyaas al-Hanafiy.
"Atas keputusan tersebut, dengan senantiasa memohon bimbingan dan petunjuk Allah SWT, Idaroh JATMAN menyatakan bahwa tarekat dan ajaran Syeikh Muda Ahmad Arifin Al Haj tidak bertentangan dengan Alquran dan Hadist, tidak sesat dan tidak menyimpang," ujar KH Abdul Hadi.
Hasil investigasi ditandatangani seluruh anggota tim investigasi, Mudir Am dan Sekjen, Rais Am dan Katib Am JATMAN. Hasil investigasi ini juga ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj MA.
Ia menjelaskan, investigasi ini mereka lakukan dengan melakukan wawancara semua pihak terkait serta fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan kasus dugaan penistaan agama yang didakwakan pada Syeikh Arifin. Semua pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), murid Syeikh Arifin serta pihak pelapor kasus tersebut. Konfrontir juga dilakukan terhadap Sutini, seorang perempuan mantan murid Syeikh Arifin yang mengaku dihamili oleh Syeikh Arifin hingga memiliki seorang anak.
"Ketika itu dia ditantang untuk tes DNA untuk membuktikan pengakuan itu dan dia menolaknya," jelasnya.
Abdul Hadi mengaku sangat menyayangkan polemik ini menjadi melebar seperti saat ini. Persoalan ini menurutnya bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan sejak awal hingga tak perlu sampai ke meja hijau.
"Jalan islah masih terbuka karena bagaimanapun kita adalah saudara sesama muslim, tidak baik mengkafir-kafirkan, karena Rasulullah tidak pernah begitu," jelasnya.
Mereka juga menyesalkan Fatwa MUI terhadap pengajian Syeikh Arifin yang dianggap prematur.
Saat ini, kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Syeikh Muda Arifin tengah disidangkan di PN Medan.
Sumber: NU Online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Hasil Invesitigasi, Tarekat Samaniyah di Medan Tidak Sesat"
Post a Comment