Ini Pengertian Self-Plagiarism, Jangan Sampai Salah!

 Calon Rektor terpilih sebuah universitas terkemuka di Sumatera Utara terpaksa gigit jari setelah keterpilihannya batal dengan sendirinya setelah Rektor aktif menerbitkan surat keputusan yang menjatuhkan sanksi atasnya karena melakukan 'self-plagiarism', plagiarisme pribadi. Apa itu?

Menurut Kemendibud, Ini Pengertian Plagiarisme

Plagiarisme diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Dalam pasal 1 ayat 1 Permen tersebut, plagiat diartikan sebagai 'perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai'.

Pasal 2 ayat 1 Permen ini memuat penjelasan tentang lingkup plagiat. Isinya:

Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada :

a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;

b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;

c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;

d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai

e. menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.

Pengertian Self Plagiarism

Menurut Wikipedia, Self-Plagiarism adalah penggunaan ulang secara signifikan, identik atau hampir identik sebagian dari hasil kerja pribadi seseorang olehnya sendiri. Istilah Self-Plagiarism sangat dengan dengan Recycling Fraud atau penipuan daur ulang, dimana dalam bahasa sederhana, seseorang mendaurulang kembali pemikirannya yang sudah diterbitkan dalam sebuah artikel di jurnal untuk diterbitkan kembali di jurnal lain. 

Ada dua masalah utama dalam self-plagiarism ini, yaitu masalah hak cipta dan masalah etis. Hak cipta jelas dilanggar bila ada perjanjian khusus dari suatu jurnal dengan penulis. Masalah etis yang bisa dikatakan serius karena menciderai semangat publikasi ilmiah itu sendiri, yang sangat menjauhi daur ulang informasi seperti yang diamplifikasi di penerbitan umum seperti media sosial, koran dll.

Berdasarkan penjelasan Soelistyo dalam 'Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika' seperti dilihat di Panduan Antiplagiarisme pada situs Perpustakaan Universitas Gajah Mada (UGM), ada empat tipe plagiarisme, yakni plagiarisme kata demi kata, plagiarisme atas sumber, plagiarisme kepengarangan dan self-plagiarism.

Dia menyebut self-plagiarism terjadi ketika penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis atau karya ilmiahnya. Menurutnya, jika ingin mengambil karya sendiri untuk karya baru, maka orang tersebut harus memiliki perubahan berarti pada karya barunya.

Sementara, dalam situs University of Oxford, self-plagiarism disebut sebagai auto-plagiarism. Berikut penjelasan tentang auto-plagiarism di situs tersebut setelah diterjemahkan ke bahasa Indonesia:

Anda tidak boleh mengirimkan karya untuk penilaian yang telah anda kirimkan (sebagian atau seluruhnya), baik untuk kuliah anda saat ini atau untuk kualifikasi lain dari ini, atau universitas lainnya, kecuali hal ini secara khusus diatur dalam peraturan khusus untuk kuliah anda. Di mana pekerjaan sebelumnya oleh anda bisa dikutip, yaitu telah diterbitkan, Anda harus merujuknya dengan jelas. Karya identik yang dikirimkan secara bersamaan juga akan dianggap sebagai plagiarisme otomatis.

Sementara itu, M Roid dalam 'Plagiarism and self-plagiarism: What every author should know' seperti dilihat di situs Glasgow Caledonian University menyebut self-plagiarism juga bisa disebut sebagai duplikat atau multi publikasi. Dia mengatakan plagiat diri sendiri terjadi saat pengarang menggunakan lagi bagian dari karyanya yang telah diterbitkan dan dilindungi hak cipta di terbitan selanjutnya.

Hal itu, katanya, bisa terjadi jika pengarang tidak mengaitkan publikasi sebelumnya saat menggunakan karya ilmiahnya untuk karya baru.

Permen Kemendikbud tak secara spesifik mengatur soal self-plagiarism. Meski demikian, ada sejumlah sanksi yang menanti bagi para pelaku plagiat mulai dari teguran hingga pembatalan ijazah.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Ini Pengertian Self-Plagiarism, Jangan Sampai Salah!"

Post a Comment