Puasa Wishol (Terus Menerus) dilarangkah?

Mari kita tilik hadist ke-13 dalam Kitab Bulughul Maram Bab Puasa. Hadist yang diriwayatkan sebagian besar perawi besar (Muttafaqun Alaih) ini berbicara tentang Puasa Wishol. Puasa wishol adalah puasa yang dilakukan terus menerus/bersambung tanpa makan berat (mengenyangkan).

Hadist riwayat Abu Hurairah ini sebagai berikut:
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang puasa wishol (puasa bersambung tanpa makan). Lalu ada seorang dari kaum muslimin bertanya: Tetapi baginda sendiri puasa wishol, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: “Siapa di antara kamu yang seperti aku, aku bermalam dan Tuhanku memberi makan dan minum.” Karena mereka menolak untuk berhenti puasa wishol, maka beliau berpuasa wishol bersama mereka sehari, kemudian sehari. Lalu mereka melihat bulan sabit, maka bersabdalah beliau: “Seandainya bulan sabit tertunda aku akan tambahkan puasa wishol untukmu, sebagai pelajaran bagi mereka uang menolak untuk berhenti.” (HR Mutaffaqun Alaih)

Kemudian dalam kitab shahih Imam Muslim, muncul pula hadist dengan redaksi lain:
Abu Hurairah r.a mengungkapkan bahwa Nabi s.a.w pernah melarang orang melakukan puasa wishol. Lalu berkatalah seorang lelaki kepada beliau, ” Bukankah engkau sendiri melakukan puasa secara wishol, ya Rasulullah ?”
” Tidak seorangpun diantara kalian yang menyamaiku,” jawab Rasulullah s.a.w. ” Bila hari telah malam, aku diberi makan dan minum oleh Tuhanku ” (HR. Muslim)

Dari 2 hadist diatas, dengan esensi sama namun redaksinya berbeda, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:

  • Pada awalnya Puasa Wishol dibolehkan, dan berhukum Sunnah

  • Rasulullah melakukan Puasa Wishol terkecuali untuk hari-hari yang beliau haramkan dan peristiwa tertentu,

  • Rasulullah membatalkan kesunnahan puasa wishol,

  • Rasulullah membatasi puasa wishol hanya sebagai amalan bagi dirinya sendiri, karena Siang-Malam dia di beri makan (baca: dijaga) oleh Tuhan.

  • Rasulullah bertoleransi dengan sekumpulan sahabat yang masih melakukan puasa wishol untuk satu hari, kemudian berhenti pada hari berikutnya karena bulan sabit terlihat (awal bulan baru)

  • Rasulullah akan mewajibkan tambahan puasa  wishol yg lebih berat jika para sahabat masih ngotot melakukan puasa wishol jika bulan sabit tertunda terlihat.


Kesepakatan 4 mazhab fiqh juga dengan dasar hadist-hadist diatas dan hadist pendukungnya, melarang umat islam melakukan Puasa Wishol (terus menerus) karena esensi larangannya lebih kuat. Sebagai alternatif, mereka membolehkan dan menghukumi sunnah beberapa bentuk ritus puasa lain seperti Puasa sunnah senin-kamis, puasa daud, puasa arafah dll dengan membatasi sangat jelas pada hari-hari yang diharamkan berpuasa.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Puasa Wishol (Terus Menerus) dilarangkah?"

Post a Comment