Berikut adalah kutipan kitab Majmu' Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pada Juz 1 halaman 242.
![dor](https://emka.web.idwp-content/uploads/2012/01/dor.png)
"Talqin yang tersebut ini (talqin setelah mayit dikuburkan) telah diriwayatkan dari segolongan sahabat bahwa menka memerintahkannya seperti Abi Umamah al-Bahili sertu beberapa sahabat lainnya, oleh karena ini al-lmam Ahmad bin Hanbal dan para ulama yang lain mengatakan bahwa sesungguhnya talqin mayit ini tidak apa-apa untuk diamalkan..."(Majmu' Fatawa Ibn Taimiyah, juz 1 hal.242).
Belum ada tanggapan untuk "Talqin Mayit, Menurut Ibnu Taimiyah"
Post a Comment