CIREBON - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2012 menegaskan hukum haram untuk pemilihan calon pemimpin yang mengabaikan kepentingan rakyat secara umum, cenderung memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, dan gagal dalam melaksanakan tugas sebelumnya.
Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyah KH Arwani Faishal dalam sidang pleno terakhir Munas dan Konbes NU 2012 di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Senin (17/9). Sidang dikuti sedikitnya 600 peserta dari unsur pengurus NU dan ulama-ulama nonstruktural.
Kepada forum, Arwani menyampaikan, tidak boleh mencalonkan diri, dicalonkan, dan dipilih untuk menduduki jabatan publik atau urusan rakyat/umat orang yang mengidap sifat-sifat seperti itu.
“Larangan tersebut karena beberapa hal di atas membuktikan bahwa ia adalah calon yang tidak jujur, tidak terpercaya, suka berkhianat dan tidak memiliki keahlian,” sambungnya.
Sumber keputusan didasarkan pada dalil al-Qur’an dan Sunnah, dilengkapi dengan pendapat ulama (aqwal ulama), seperti termaktub dalam kitab Raudlatut Thalibin, Is’adur Rafiq, dan sejumlah kitab lainnya.
Selain tentang memilih calon pemimpin, peserta Munas juga memutusan berbagai persoalan aktual (masail waqi’iyah) lain. Di antaranya, risywah atau suap politik yang berkedok zakat atau sedekah, hukuman mati bagi koruptor, syariat Islam mengenai kekayaan negara, pemenuhan kesejahteraan rakyat oleh pemerintah, pematokan harga beras, dana talangan haji, dan ihwal pembunuhan karakter. Proses bahsul masail yang diikuti para kiai ini sudah dimulai sejak Ahad pagi. Sumber: NU Online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Munas NU: Haram Memilih Pemimpin Yang Gagal"
Post a Comment