PALEMBANG - Sidang komisi C Kongres IPPNU XVI memutuskan delapan rekomendasi yang akan ditujukan kepada pemerintah dan lembaga negara. Delapan rekomendasi hasil sidang komisi berbunyi antara lain:
1.Peninjauan kembali terhadap sistem standardisasi kelulusan.
2.Pemerataan program beasiswa Kementrian Agama.
3.Implementasi nilai karakter dalam kurikulum sekolah.
4.Penolakan terhadap tayangan televise yang tidak mendidik.
5.Pemberantasan NAFZA dan pornoaksi/pornografi.
6.Pro-kontra teknologi informasi dalam menunjang pendidikan dan kepelajaran.
7.Deradikalisasi pelajar dengan memperteguh ahlusunah wal jamaah dan wawasan kebangsaan.
8.Pendidikan politik bagi para pelajar sebagai pemilih pemula.
Sidang komisi C ini diikuti oleh sedikitnya seratus delapan puluh peserta sidang dari cabang IPPNU se-Indonesia. Sidang komisi C berlokasi di aula Gedung Muzdalifah, Asrama Haji Palembang, jalan H. Barlian KM. 9, Palembang, Ahad (2/12) malam.
“Sidang dimulai agak larut malam. Sekitar setengah sepuluh Ahad malam, sidang baru berjalan,” kata Najhah Barnamij, bendahara PC IPPNU Kabupaten Cirebon kepada NU Online, di lobi Gedung Mekkah, kompleks Asrama Haji Palembang, Senin (3/12) siang.
Menurutnya, sidang komisi C berlangsung hingga pukul setengah satu. Suasana sidang cukup hangat. Peserta sidang membahas satu per satu draft rekomendasi dengan cermat. Mereka mengerahkan segala kekuatan intelektualitas mereka dalam menggodok rancangan rekomendasi.
“Saya sendiri mengusulkan penyisipan isu seks bebas di dalam klausul butir kelima. Tetapi usulan itu dimentahkan oleh forum sidang,” kata Najhah yang mewakili cabang IPPNU kab. Cirebon untuk sidang komisi C.
Penolakan forum terhadap usulan saya, tidak disertai argumentasi. Saya menghendaki usulan tersebut untuk dikaji lebih jauh. Karena, seks bebas di kalangan pelajar juga berhubungan dengan isu kekinian, tandasnya. Sumber: NU Online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Inilah 8 Rekomendasi PP IPPNU kepada Pemerintah"
Post a Comment