JAKARTA - Wakil Sekjen PBNU H Abdul Munim DZ mewakili unsur NU diundang khusus untuk menyampaikan gagasan terkait pematangan RUU kebudayaan di ruang sidang Fraksi PKB DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (29/11) sore kemarin.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI sedang menyiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) yang mengatur soal kebudayaan Indonesia. RUU akan disosialisasikan pada bulan Desember 2012 dan diharapkan akan dibahas oleh DPR pada 2013.
Dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Kebudayaan Indonesia”, Sekretaris Fraksi PKB Hanif Dakhiri mengungkapkan, UU Kebudayaan itu nantinya diharapkan dapat memasilitasi berbagai proses kebudayaan di Indonesia, termasuk dalam hal regenerasi atau pewarisan budaya. Jika UU selalu didefinisikan dengan ‘mengatur’ maka ini berarti mempermudah berbagai proses, bukan mempersulit.
RUU kebudayaan ini juga dimaksudkan untuk mengatasi soal komodifikasi kebudayaan yang berorientasi pada pasar. “Kalau fasilitasi kebudayaan pasti ada efek ekonominya. Jadi bukan ekonominya yang dikedepankan,” katanya.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud (Plt.) Kacung Marijan mengatakan, RUU kebudayaan ini pada intinya mengatur tiga hal, yakni konservasi kebudyaan, pengembangan kebudyaan, dan diplomasi kebudyaan. Saat ini rancangan UU sedang berada di tangan Kemendikbud dan akan disosialisasikan pada Demember mendatang dengan judul “RUU Pokok-pokok Kebudayaan.”
Wakil Sekjen PBNU H Abdul Munim DZ dalam kesempatan itu menyampaikan banyak persoalan kebudayaan yang dihadapi bangsa Indonesia. Menurutnya, reformasi politik yang dimulai pada akhir tahun 1990-an ternyata diikuti dengan revolusi kebudayaan. Individulisme telah menggerus karakter komunal masyarakat Indonesia.
“Dulu para calon pemimpin disokong dan dimodali oleh masyarakat. Kalau ada calon yang berkampanye, tuan rumah yang kasih sangu (bekal). Sekarang yang kampanye harus bawa duit. Sekarang kampanye identik dengan modal,” katanya.
Persoalan kebuyaan yang paling menonjol, menurut Munim, adalah bahasa. Sebagian besar bahasa nasional saat ini diisi dengan bahasa asing. Salah satu soalnya adalah karena bangsa Indonesia sudah tidak mampu menciptakan barang dan jasa.
“Misalnya karena tidak mampu menciptakan mesin komputer sendiri, kita pakai saja istilah itu, sampai ke nama-nama perangkatnya,” katanya.
Dalam hal lain para akademisi Indonesia menerima begitu saja berbagai istilah dari luar tanpa melalui proses pengindonesiaan terlebih dahulu. Ia mencontohkan istilah demokrasi dan HAM.
“Padahal bahasa itu penuh dengan konsep. Bukan berarti para funding fatehers kita tidak membaca konsep demokrasi dan HAM, tapi mereka memilih istilah kemanusiaan dan kedaulatan rakyat,” katanya. Sumber: NU Online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "NU Titip Perjuangan RUU Kebudayaan ke FPKB"
Post a Comment