Hampir Serahun Honor Sertifikasi Guru Madrasah di Subang Belum Cair

Subang,
Sudah hampir satu tahun lamanya terhitung sejak Januari sampai Desember 2015 para guru sertifikasi madrasah di Kabupaten Subang, belum menerima honor yang menjadi hak mereka. Pada saat yang bersamaan mereka terombang-ambing oleh pelbagai kabar terkait cair tidaknya honor guru madrasah dari pelbagai daerah.

"Dari Januari sampai sekarang sertifikasi di Subang belum cair. Informasi yang kami terima simpang siur. Tidak ada kejelasan. Padahal menurut teman saya di daerah lain ada yang cair. Di Subang sampai setahun malah tidak ada kejelasan," keluh Tito Taqiyudin, salah satu guru madrasah di Subang, Jum'at (11/12).

Tito pun mempertanyakan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam mengelola pendidikan di Indonesia. Di satu sisi guru dituntut untuk bekerja secara profesional. Di sisi lain pemerintah sendiri tidak profesional dalam melaksanakan kewajibannya memberi honor kepada guru.

"Guru selalu dituntut supaya ini dan itu. Banyak sekali tuntutannya, tetapi honornya malah tidak jelas seperti ini," tegasnya.

Secara naluri guru tidak ingin mempertanyakan hak tersebut karena masih dibayangi perasaan malu dan enggan mengingat guru selalu mengajarkan sabar, qana’ah, dan akhlak terpuji lainnya kepada para murid.

"Tapi guru juga bukan robot. Guru juga manusia biasa yang memunyai keluarga dan punya banyak kebutuhan hidup," ujarnya.

Untuk itu Tito yang mewakili para guru mengharapkan pemerintah segera memerhatikan nasib para guru. Ia berharap pemerintah segera  membayar hutangnya kepada para guru.

Sementara itu Kepala Kemenag Subang Sukandar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam waktu dekat honor sertifikasi akan segera dicairkan.

"Insya Allah ada yang sedang dalam proses pencairan untuk beberapa bulan saja. Itu pun hasil dari perjuangan Dirjen Pendis," ungkapnya dalam pesan singkat. (Aiz Luthfi/Alhafiz K)

Sumber: NU Online

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Hampir Serahun Honor Sertifikasi Guru Madrasah di Subang Belum Cair"

Post a Comment