JAKARTA - Politisi PKB Luqman Hakim menilai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia bahkan mengklaim polisi telah bekerja profesional dan tidak diskriminatif saat penangkapan Munarman. "Penangkapan Densus 88 Antitetor Polri terhadap terduga teroris Munarman menjadi bukti Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Luqman dilansir dari laman resmi PKB, Jumat (30/4/2021).
Luqman menjelaskan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Terorisme merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat. Karena itu, dia menilai Densus 88 Antiteror Polri perlu memproses siapapun yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup. "Densus 88 Antiteror Polri sudah terbukti bekerja profesional, tegas dan tanpa pandang bulu melakukan penindakan kejahatan terorisme di tanah air," ucapnya. Karena makin canggihnya teknologi yang digunakan jaringan terorisme, lanjut dia, maka peran aktif masyarakat, terutama untuk segera melaporkan jika ada kegiatan atau pihak yang dicurigai di lingkungan sekitar akan sangat membantu Polri. Dia berpendapat, penangkapan Munarman cukup mengejutkan.
Munarman merupakan tokoh publik. Ia juga pernah aktif di YLBHI, anggota tim pencari fakta kasus Munir. "Ternyata diduga kuat sebagai tokoh yang menggerakkan jaringan terorisme di Tanah Air," katanya.
Sumber: Bisnis.com
Belum ada tanggapan untuk "PKB: Penangkapan Munarman Sudah Sesuai Prosedur"
Post a Comment