Jakarta, NU Online
Merupakan bagian dari ritual umat Islam Indonesia untuk melakukan takbir keliling saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Untuk itu, adalah hal keliru untuk melarang pelaksanaan takbir keliling.
Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan pemerintah untuk tidak melarang pelaksanaan takbir keliling. “Tidak perlu dilarang. Namun, masyarakat perlu berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan takbir keliling,” papar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Slamet Effendi Yusuf, di Jakarta, Selasa (1/11).
Slamet mengatakan, koordinasi yang dilakukan bersama aparat keamanan merupakan solusi tepat ketimbang melarang pelaksanaan takbir keliling. Jadi, harapannya penjagaan aparat dapat mencegah masyarakat merusak ritual menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain, mengatakan keliru melarang pelaksanaan takbir keliling. Sebab, dasar hukum takbir keliling tertuang dalam sejumlah hadist yang diriwayatkan sahabat Rasullah SAW.
“Mengapa harus dilarang, hadist yang diriwayatkan para sahabat secara tegas menganjurkan kepada umat Islam untuk mengumandangkan asma Allah. Bahkan perempuan pun diminta untuk bertakbir,” kata dia.
Karena itu, ia mengharapkan pemerintah tidak perlu mengeluarkan larangan. Namun, hanya memberikan penjagaan saat pelaksanaan takbir keliling berlangsung. Dengan demikian, tidak akan ada insiden yang menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Belum ada tanggapan untuk "MUI Minta Pemerintah Tidak Melarang Takbir Keliling"
Post a Comment