BPIH 2011

Jakarta, NU Online

Panja Komisi VIII DPR RI mulaimembahas setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau (indirect cost). Seperti diketahui, Kementerian Agama RI mengusulkan komponen BPIH yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji (direct cost) sebesar 3.847 dolar, sedangkan usulan penggunaan hasil optimalisasi setoran awal (indirect cost) sebesar Rp 1.051.150.554.139 yang diperuntukan bagi empat komponen biaya operasional haji.


Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding dalam rapat dengar pendapat dengan asosisasi haji Indonesia di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (14/6). Selain itu DPR juga mempertanyakan 48 temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelenggaraan haji, karena yang baru diselesaikan sebanyak 38 temuan.

Menurut Karding, hal itu merupakan kebijakan Kemenag RI. Yang jelas BPK menemukan sembilan kelemahan Sistem Pengedalian Internal (SPI) dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan PIH agar Kemenag RI melaksanakan 11 rekomendasi yang diberikan BPK agar memerintahkan kepada Dirjen PHU untuk melaksanakan 11 rekomendasi tersebut," ujar Karding.

Selain itu BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat material. Hal itu antara lain adanya pembayaran selisih pemondokan kepada jamaah yang tidak berhak sebesar SAR 905.400, pembayaran kepada 64 pemilik rumah yang tidak sesuai dengan pedoman penyewaan rumah (tasrih) sebesar SAR 5.879.762 (equivalen Rp 14.170.038.267,62) dan pembayaran sewa rumah sebesar SAR 10.228.644 (equivalen Rp 24.650.704.723,39) tidak ditempati secara maksimal.

Meski demikian menurut Karding, ada berbagai kemajuan dan perbaikan dalam pengelolaan dana haji yakni laporan keuangan yang disusun tepat waktu dan transparan, baik setiap bulan maupun setiap akhir musim haji.

Yang pasti kata Karding, ke depan diharapkan agar lebih ditingkatkan lagi. Apalagi, pengendalian dan optimalisasi penerimaan dana setoran awal Kemenag RI telah menerapkan program switching dengan seluruh BPS (Badan Pusat Statistik) sehingga pengelolaan dana tersebut dapat dikendalikan secara online dan realtime.

Kemenag RI juga telah menempatkan dana setoran awal ke jenis investasi yang lebih menguntungkan dan lebih aman yaitu SBSN/SUKUK dan seluruh dananya dijamin oleh pemerintah. Dengan adanya setoran awal yang dimasukkan ke investasi SBSN/SUKUK diharapkan dapat meningkatkan pelayanan haji agar lebih berkualitas dan efisien.

Juga ada peningkatan optimalisasi dana setoran awal yang telah mengurangi besaran BPIH pelaksanaan haji 1431 H/ 2010 M dibandingkan dengan pelaksanaan haji 1439 H/ 2009 M. DPR mengapresiasi berbagai kemajuan yang diraih dalam pengelolaan haji ini.

Yang jelas menurut Karding, baik buruknya penyelenggaraan ibadah haji akan memberikan pencitraan di mata internasional. Karena itu, pemerintah mesti bersungguh-sungguh membenahinya. "DPR akan mendorong untuk mempercepat proses revisi atas UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar pelaksanaan PIH makin baik," katanya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "BPIH 2011"

Post a Comment