Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia, Rabu, 27 Juli 2011, mengeluarkan fatwa haram terhadap pertambangan yang tak ramah lingkungan. Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj sependapat dengan fatwa tersebut, karena selain merusak alam, pertambangan yang tak ramah lingkungan juga disinyalir menjadi penyebab ketidakmakmuran rakyat yang ada di sekitarnya.
Dalam fatwanya MUI menekankan sejumlah hal, diantaranya pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan dan ramah lingkungan. Dalam hal pertambangan yang menimbulkan dampak buruk, penambang wajib melakukan perbaikan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
"Apapun yang merugikan memang pantas dilarang. Dalam Islam bahasa yang bisa digunakan haram," ungkap Kang Said, demikian KH. Said Aqil Siroj biasa disapa.
Kang Said menambahkan, pemerintah diminta mengindahkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI. Selain itu dia juga menekankan permintaan yang sudah disampaikannya ke presiden beberapa saat lalu, terkait koreksi ulang atas kerjasama pertambangan dengan perusahaan dalam dan luar negeri.
"Coba kita lihat, daerah yang memiliki potensi pertambangan besar justru masyarakatnya banyak yang tidak makmur. Ada apa dengan ini? Pemerintah harus melihat ini, yang tidak menutup kemungkinan salah satunya disebabkan oleh pertambangan yang tak ramah lingkungan," beber Kang Said.
Kang Said juga mengungkapkan, pertambangan yang sehat, baik dari sisi pengelolaan dan dampaknya terhadap lingkungan serta sistem bagi hasilnya terhadap negara, diyakini akan menghasilkan keuntungan yang besar bagi pemerintah, yang selanjutnya wajib dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat.
"Jauh sebelum zaman modern, Rasulullah sudah mengeluarkan sabda. Air, api dan hutan (rumput) tidak boleh dimonopoli dalam pengelolaannya. Jika Undang-undang negara kita mengatur itu dikuasai oleh negara, pemanfaatannya harus dikembalikan untuk mensejahterakan masyarakat," pungkas Kang Said.
Berikut Fatwa MUI tentang Pertambangan yang Tak Ramah Lingkungan:
1. Pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan dan ramah lingkungan.
2. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan,
b. Harus dilakukan uji kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan,
c. Pelaksanaan harus ramah lingkungan,
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pengawasan berkelanjutan,
e. Melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi pasca pertambangan,
f. Pemanfaaatan hasil tambang harus mendukung ketahanan nasional dan pewujudan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD,
g. Memperhatikan tata guna lahan dan kedaulatan teritorial.
3. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka 1 wajib menghindari kerusakan antara lain:
a. Menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut,
b. menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi,
c. Menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya,
d. Menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global,
e. Mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar,
f. Mengancam kesehatan masyarakat.
4. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana angka 2 dan 3 serta tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hukumnya haram.
5. Dalam hal pertambangan yang menimbulkan dampak buruk sebagaimana angka 3 penambang wajib melakukan perbaikan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
6. Menaati seluruh peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pertambangan ramah lingkungan hukumnya wajib.
Belum ada tanggapan untuk "Kang Said: Pertambangan Tak Ramah Lingkungan Boleh Diharamkan"
Post a Comment