Bahkan dengan segala cara acapkali ditempuh untuk mendapatkan layanan internet, termasuk meng-hack jaringan internet, dengan cara membobol password-nya. Jika tidak dipassword, maka tidak ada persoalan, karena pemiliknya memang menyediakan layanan tersebut untuk bisa dinikmati semua orang. Tetapi jika dipassword kemudian kita menjelbolnya tanpa sepengetahun yang punya maka ini jelas bermaslah.
Dalam pandangan kami meng-hack jaringan internet adalah termasuk dalam kategori ghasab yang jelas-jelas diharamkan. Sebab, itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini bukan hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya jaringan internet.
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266)
Demikian penjelasan singkat yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat, dan kita termasuk golongan orang-orang bertakwa.
Sumber: NU Online
Belum ada tanggapan untuk "Ghasab Akses Internet"
Post a Comment